Hukumnya orang yang melaksanakan hukum di Indonesia yang bukan hukum islamAssalamu’alaikum Wr. Wb
Buya Saya Ramadhan mau bertanya. Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan hukum di Indonesia yang bukan hukum islam ? Apakah kita akan menjadi kafir seperti orang yang menjalankan hukumnya orang jahiliyah ? Luthvi – Plumbon – 085295939xxx Wa’alaikumsalam Wr.Wb Hukum Jahiliyah adalah semua hukum yang bertentangan dengan syariat nabi Muhammad SAW. Bisa di zaman dahulu dan juga bisa di zaman sekarang dan bisa di Indonesia dan di luar Indonesia. Wajib bagi setiap muslim untuk menegakkan syari’at Islam di mulai dari diri sendiri dan keluarganya. Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau sholat puasanya sendiri tidak benar. Mari kita mulai menegakkan syari’at Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam ; 1. Hukum fard yaitu hukum yang berkenaan dengan orang perorang dan setiap orang bisa menegakkanya seperti sholat dan menutup aurat. 2. Hukum Qodho yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qodhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan. 3. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang perorang akan rancuh dan berantakan seperti hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad. Wallahu a'lam bishshowab |
- HOME
- ALBUM SADEWA ENTERTAINMENT
- KOPI MINUMAN PARA SUFI
- Tentang Rasulullah SAW
- HAKIKAT CINTA ROSUL
- FADHILAH SHOLAWAT
- CAHAYA IMAN
- FORUM Muslimah
- HIKMAH
- KISAH PARA WALI
- TENTANG SHOLAT
- KATA-KATA BIJAK
- FADHILAH SURAT AN-NASS
- Tanya jawab tentang dunia islam dan kehidupan
- MAKNA CINTA
- KUMPULAN FOTO GUS DUR
- JADWAL SHOLAT
- KRITIK DAN SARAN
- READ MORE